“Dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan BKI perlu diperiksa, termasuk proses penerbitan SPB oleh Syahbandar. Dokumen kelayakan lainnya juga harus dievaluasi,” katanya.
Danang juga menyoroti informasi mengenai usia KM Virgo Transport 8 yang disebut sudah tua. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius Kemenhub dalam melakukan evaluasi terhadap sistem keselamatan transportasi laut.
“Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua, ini harus menjadi evaluasi bagi Kemenhub. Kita perlu melihat kembali apakah ke depan diperlukan pembatasan usia kapal yang diperbolehkan untuk berlayar,” ujar Danang.
Ia menilai pembatasan usia kapal dapat menjadi salah satu opsi kebijakan apabila hasil investigasi menunjukkan bahwa faktor usia dan kondisi teknis kapal berkontribusi terhadap kecelakaan.
Menurut Danang, evaluasi tidak boleh hanya berhenti pada kasus KM Virgo Transport 8, tetapi harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh kapal yang melayani transportasi penumpang.
“Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut,” tegasnya.
Danang meminta Kemenhub melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemeriksaan kelaikan kapal, pengawasan operasional, hingga penerbitan izin berlayar sebagai bagian dari upaya mencegah kecelakaan laut kembali terjadi.
Herman Yakub.














