SEKILASINDONEWS.COM – Dalam rangka persiapan peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indoneisa ke 81 pada 2 September 2026, Badan Pemulihan Aset Republik Indonesia bersama seluruh Kejaksaan Tinggi dan seluruh Kejaksaan Negeri se-Indonesia dan Bangka Belitung bakal menggelar kegiatan lelang serentak tanggal 10-14 Agustus 2026 mendatang.
Adapun tujuan kegiatan lelang serentak 2026 ini yakni diantaranya;
• Peningkatan literasi masyarakat terhadap peran Badan Pemulihan Aset dalam rangka mewujudkan keadilan yang bermanfaat melalui tagline Recovery is Justice;
• Melakukan edukasi kepada masyarakat tentang lelang barang rampasan pada Kejaksaan RI yang berintegritas, transparan dan akuntabel;
• Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pemulihan kerugian korban;
• Percepatan penyelesaian aset barang rampasan se-Indonesia;
• Menegaskan para Asisten Pemulihan Aset, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti memahami tugas pokok dan fungsi pemulihan aset.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Pangkalpinang, Anjasra Karya menjelaskan bahwa program lelang serentak tanggal 10-14 Agustus 2026, menjual Barang Rampasan Negara (BRN) yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dari perkara pidana umum dan pidana khusus yang ada di seluruh satuan kerja yaitu Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya melalui keterangan resminya, Kamis (16/07/26).
Anjasra menyebut ada 7 Kejaksaan Negeri yang ikut lelang serentak Tahun 2026 yakni;
1. Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang; (8 Lot)
2. Kejaksaan Negeri Bangka; (18 Lot)
3. Kejaksaan Negeri Bangka Tengah; (2 Lot)
4. Kejaksaan Negeri Bangka Barat; (1 Lot)
5. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan; (2 Lot)
6. Kejaksaan Negeri Belitung; (3 Lot)
7. Kejaksaan Negeri Belitung Timur; (13 Lot)
“Bahwa pelaksanaan lelang serentak dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang, dihadiri Pejabat Penjual / Panitia Lelang masing-masing Kejaksaan Negeri,” terangnya.
Khusus Objek Lelang yang dijual pada Lelang serentak oleh Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang yaitu diantaranya;
















