Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Liputan Dihalang, Kegiatan Kundapil Zulfikar di Tangerang Tuai Sorotan : Wartawan Wajib Punya Undangan

×

Liputan Dihalang, Kegiatan Kundapil Zulfikar di Tangerang Tuai Sorotan : Wartawan Wajib Punya Undangan

Sebarkan artikel ini

Kejadian ini menuai reaksi dari para wartawan yang merasa peliputan mereka dihalangi. Padahal, menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum.

Pasal 18 UU Pers menyebutkan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan.

Insiden tersebut menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kegiatan seorang anggota DPR RI yang bersifat publik justru tertutup bagi media?

Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Gyokai Indonesia Kompeten maupun perwakilan Zulfikar terkait alasan pelarangan tersebut.

Bagindo Yakub.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel