“Dari tangan tersangka, kami menemukan barang bukti yaitu, 14 paket narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 lembar tisu berwarna putih, 1 buah tabung plastik panjang berwarna hitam, 1 helai celana Jeans Merk LEA warna biru,” katanya.
Sementara itu, dari hasil pengembangan tersebut, kemudian anggota melakukan penggerebekan ke rumah tersangka NAC (30) yang merupakan anak dari WS (55). Dengan didampingi Kepala Dusun polisi berhasil menemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket dengan berat bruto 1,95 gram.
“Setelah kita menangkap WS, lalu anggota langsung melakukan penggerebekan ke rumah anaknya NAC dan ditemukanlah barang bukti jenis sabu sebanyak 6 paket dengan berat 1,95 gram,” ujarnya.
“Selain itu, kita juga menemukan barang bukti lainnya yakni, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang Berisikan 6 bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, 2 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 2 bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, 1buah sekop dari pipet minuman, 2 buah kotak rokok merk DJITOE berwarna biru, 1unit Handphone merk OPPO berwarna Silver,” lanjutnya.
Usai diamankan, ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses Penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Riki)