pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
Hukum dan KriminalKab. Bangka SelatanPolitik

Makin Agresif!! Seorang Caleg di Desa Bikang Kumpulkan KTP, Azhari: Itu Sudah Menyalahi Aturan

×

Makin Agresif!! Seorang Caleg di Desa Bikang Kumpulkan KTP, Azhari: Itu Sudah Menyalahi Aturan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto Cuma Pemanis)

“Itu tidak boleh pak, tidak dibenarkan dan sangat menyalahi aturan Bawaslu,” ujar Azhari ketika dikonfirmasi Infobangkaid, Minggu (24/12) sore.

Menurut Azhari, praktik tersebut telah melanggar perundang undangan yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 280 UU 7 2017 huruf J.

“Pasal 280 UU 7 2017 Huruf j yang tertulis menjanjikan atau memberikan uang atau memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu,” jelasnya.

Diakui Azhari, bahwa Bawaslu Basel sebelumnya sudah melakukan himbauan kepada para calon legislatif melalui partai politik untuk selalu mengedepankan etika dalam berkampanye dan menghindarkan praktik money politics (politik uang) yang diketahui selama ini bukan menjadi rahasia umum.

“Sudah kami (Bawaslu Bangka Selatan) melakukan himbauan. Kami sampaikan melalui Parpol (partai politik) masing-masing. Kadang-kadang para caleg ini malas baca himbauan yang kami sampaikan,” pungkasnya.