Melihat hal tersebut istri pelapor langsung berteriak sehingga membuat pelapor terbangun dari tidurnya dan langsung menuju ke sumber suara.
Pelapor melihat pelaku berupaya melarikan diri keluar dari rumah, namun sebelum sempat melarikan diri, pelaku berhasil diamankan oleh pelapor dan langsung menghubungi Polsek Simpang Rimba.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ. Budi membenarkan kejadian tersebut.
Budi mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Simpang Rimba langsung menuju ke lokasi kejadian. Tim kemudian langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolsek Simpang Rimba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Iya betul, saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polsek Simpang Rimba. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHAP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP,” ujar GJ Budi, Minggu (1/9/2024).











