pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
Hukum dan KriminalNasional

Mantan Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

×

Mantan Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Pembacaan vonis Ridwan Djamaludin bersama rekan di Pengadilan Topikor Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Net

SEKILASINDONEWS.COM – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sekaligus mantan Dirjen Minerba ESDM, Ridwan Djamaludin, divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dosy, menyampaikan kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 April 2024, usai Hakim Tipikor membacakan amar putusan Ridwan Djamaludin bersama rekannya, antara lain:

1. Terdakwa Windu Aji Sutanto, Terdakwa Glen Ario Sudarto, dan Terdakwa Ofan Sofwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Terdakwa Ridwan Djamaludin, Terdakwa Sugeng Mujiyanto, Terdakwa Yuli Bintoro, Terdakwa Henry Juliyanto, dan Terdakwa Eric Viktor Tambunan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Terdakwa Windu Aji Sutanto dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dengan subisidiair 2 (dua) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26 (seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh enam sen). Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

4. Terdakwa Glen Ario Sudarto dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dengan subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.