Sekilasindonews |BANGKA SELATAN – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Marsidi Satar mengingatkan kepada para orang tua agar selalu dapat mengontrol emosi yang dapat menimbulkan perlakuan kekerasan terhadap anak pada saat kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di hotel A3 Toboali, Sabtu (2/12/23).
“Saya ingatkan kepada orangtua yang hadir disini untuk selalu sabar dalam menghadapi perlakuan anak, Jangan sampai karena emosi sesaat kita melakukan kekerasan pada anak dan membuat kita berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Dijelaskannya bahwa di dalam Perda No. 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan pada anak.
Karena, lanjut dia, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab orangtua, keluarga, masyarakat dan negara. Untuk itu perlu dilakukan upaya perlindungan dalam mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
“Untuk itulah pemerintah hadir, salah satunya bentuk perlindungan negara dengan adanya peraturan yang saat ini telah ada,” ungkapnya.
Dengan adanya peraturan-peraturan tentang perlindungan anak, maka anak berhak mendapatkan perlindungan baik fisik maupun mental.