Sekilasindonews.com CILEGON – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon menambah alokasi penerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi 200 unit rumah pada 2027. Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan alokasi sebelumnya yang hanya menyasar 100 penerima.
Penambahan kuota ini dilakukan untuk merespons tingginya permohonan bantuan masyarakat sekaligus menjawab persoalan rumah tidak layak huni yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kota Cilegon.
Wakil Ketua II Bidang Distribusi dan Pendayagunaan Baznas Kota Cilegon, Habibi, mengatakan peningkatan alokasi tersebut didasarkan pada masih banyaknya rumah warga yang membutuhkan perbaikan.
Menurutnya, penanganan RTLH tidak hanya mengandalkan Baznas, tetapi juga didukung secara kolaboratif oleh Pemerintah Kota Cilegon melalui skema bantuan Corporate Social Responsibility (CSR).
“Komitmen perbaikan hunian masyarakat ini diproyeksikan terus berlanjut dengan target kuota minimal 200 penerima pada tahun 2027 mendatang,” kata Habibi.
Bantuan RTLH Disesuaikan dengan Tingkat Kerusakan
Habibi menjelaskan, besaran bantuan yang diberikan kepada penerima manfaat bervariasi, mulai dari Rp15 juta, Rp20 juta, hingga maksimal Rp25 juta untuk setiap unit rumah.
Penentuan nominal bantuan mempertimbangkan tingkat kerusakan fisik bangunan berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Rumah dengan kerusakan berat, seperti atap yang sudah jebol atau bangunan yang roboh, menjadi salah satu kondisi yang diperhatikan dalam penilaian calon penerima manfaat.














