Dengan situasi yang kian memanas, PT CSU menyatakan tidak akan tinggal diam.
Langkah hukum kini berada di depan mata, termasuk kemungkinan gugatan terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan klaim tidak berdasar serta mencemarkan nama baik perusahaan.
Ini sudah mengarah pada penghambatan pembangunan dan potensi pencemaran nama baik.
“Kalau terus dibiarkan, kami akan tempuh jalur hukum. Semua ada batasnya,” tegas Lilis.
Di sisi lain, Lurah Grogol, Firman Yudha Nugroho, menegaskan pentingnya pembuktian konkret dari kedua belah pihak agar polemik tidak berkembang liar di tengah masyarakat.
Kalau memang sama-sama mengklaim, mari buktikan secara terbuka.
“Kita sandingkan datanya. Tapi faktanya, saat mediasi dijadwalkan, salah satu pihak tidak hadir,” ungkapnya.
Firman juga mengingatkan bahwa tidak semua dokumen bisa dijadikan dasar kepemilikan.
Ia menegaskan bahwa SPPT PBB hanya bukti pembayaran pajak, bukan bukti hak atas tanah.
“Ini yang sering keliru dipahami. Bayar pajak bukan berarti memiliki. Legalitas tanah tetap harus merujuk pada sertifikat resmi,” jelasnya.
Herman Yakub.
















