Lebih lanjut, di samping perluasan akses bagi peserta didik, Menko PMK memberikan penekanan khusus kepada tenaga pendidik. Ia menegaskan bahwa mutu layanan pendidikan harus berjalan selaras dengan pemenuhan kesejahteraan tenaga pendidik. Penataan mekanisme dan kesejahteraan bagi guru non-ASN harus ditetapkan sebagai prioritas yang dirumuskan secara beriringan dengan pematangan kebijakan pendidikan ini.
“Kita tidak bisa bicara soal terwujudnya manusia unggul jika masih ada anak-anak kita yang masih belum mendapatkan kesempatan untuk belajar, atau jika kesejahteraan gurunya belum terjamin. Sinergi ini adalah kunci agar eksekusi kebijakan ke depan benar-benar siap, terukur, dan berkeadilan bagi siswa maupun tenaga pengajarnya,” tambahnya.
Melalui pemantapan arah kebijakan lintas kementerian ini, Menko PMK memastikan pemerintah akan terus merapikan tata kelola ekosistem pendidikan nasional agar implementasinya berjalan akuntabel dan manfaatnya berdampak langsung pada pembangunan SDM Indonesia.
*****
Biro Komunikasi dan Persidangan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
roinfohumas@kemenkopmk.go.id
www.kemenkopmk.go.id
X: @kemenkopmk
IG: kemenko_pmk
Herman Yakub.
















