Andi juga menerangkan bahwa KUHAP baru ini memuat banyak ketentuan progresif dan bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang lebih baik.
Misalnya mengenai penanganan suatu perkara, KUHAP yang baru memberikan kepastian hukum karena jangka waktu penanganan perkara diatur secara ketat. Lalu pemeriksaan oleh penyidik diwajibkan menggunakan kamera pengawas untuk memastikan tidak ada penyiksaan atau intimidasi terhadap tersangka, korban, maupun saksi.
Selain itu, terdapat pasal yang melarang penyidik dan penuntut umum bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia, atau bertindak tidak profesional.
“Jadi ini semua dilakukan dengan niat semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), di samping menjaga ketertiban umum. Perlindungan tersebut tergambar dengan sangat baik, baik di dalam KUHP maupun KUHAP yang baru,” tegas Andi.
Herman Yakub.
















