Dijelaskan Budi, setalah keduanya diamankan, anggota kemudian langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut, dengan disaksikan Kepala Dusun setempat.
“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan barang bukti sebanyak 8 paket sabu didalam plastik klip bening ukuran besar dan 10 paket sabu didalam plastik klip bening ukuran kecil. Selain itu anggota juga menemukan 1 buah timbangan digital,” ujar Budi.
Setelah semu berhasil diamankan, kata Budi, kedua tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Bangka Barat guna proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.