“Untuk sabu yang diamankan terdiri dari 2 paket sedang dan 29 paket kecil berisi sabu dengan berat bruto 9,39 Gram,”ungkapnya.
“Kini pelaku berikut barang bukti narkoba dan lainnya sudah diamankan ke Mapolres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Jojo.
Sementara itu, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.