Lebih lanjut, Tim melakukan pengembangan dirumah pelaku yang berada di Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
“Dirumah pelaku, juga ditemukan barang bukti berupa 19 plastik strip bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu, 2 unit timbangan digital.” ungkap Jojo.
“Jadi sabu yang diamankan dari tangan pelaku ada 32 paket kecil dengan total berat bruto 13,25 gram,”sambungnya.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Jojo.