Lebih lanjut, Fajar menyebut bahwa perusahaan beralasan pihak ketiga belum memiliki proyek jalan lain di sekitar lokasi, sehingga belum bisa mengaspal ulang jalan yang rusak.
“Mereka bilang belum bisa aspal karena pihak ketiga belum ada proyek di dekat sini. Tapi ini jalan umum, bukan proyek pribadi. Harusnya ada tanggung jawab,” tegasnya.
Jalan Vital, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Masyarakat dan pemerintah desa mendesak agar pemerintah daerah segera turun tangan. Jalan ini merupakan akses vital yang menghubungkan masyarakat ke Pelabuhan Sadai, termasuk distribusi logistik dan mobilitas warga.
“Kami sangat berharap Pemkab Bangka Selatan bisa menindaklanjuti ini. Jangan dibiarkan karena sangat berbahaya. Ini menyangkut keselamatan orang banyak,” ujar Fajar.
Potensi Pelanggaran Hukum
Merusak jalan umum tanpa izin dan tak sesuai standar teknis merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku yang mengganggu fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau dikenai denda hingga Rp24 juta.
Jika akibat perbuatannya terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban luka berat atau meninggal dunia, ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda Rp120 juta.
Selain itu, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, serta PP Nomor 34 Tahun 2006, setiap aktivitas yang memanfaatkan badan jalan wajib mendapat izin resmi dari instansi terkait dan harus memenuhi standar teknis konstruksi.
Jika terbukti melanggar, perusahaan atau pihak pelaksana pekerjaan dapat diminta memulihkan kondisi jalan seperti semula, dan bertanggung jawab atas semua kerugian yang timbul. (*)














