Budi mengungkapkan kejadian pertama pada Kamis (13/7/2023) lalu sekira pukul 22.00 Wib di rumah nenek teman pelaku yang beralamat di salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Toboali.
Kejadian kedua pada Senin (18/9/2023) lalu sekitar pukul 24.00 Wib di sebuah pondok sawah yang ada di Kecamatan Toboali.
Sementara lokasi terakhir yakni pada Senin (23/10/2023) lalu sekira pukul 22.00 Wib di rumah kontrakan korban yang saat itu dalam kondisi sepi.
“Modus pelaku sempat membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. Korban sempat menolak, namun dijanjikan akan dinikahi sehingga korban mau,” jelas Budi.
Sebelum bersetubuh, kata Budi, pelaku memang sempat berpesta minuman keras bersama rekan-rekannya. Setelah dalam kondisi mabuk pelaku langsung melancarkan aksinya, sembari sesekali melakukan pembujukan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga kuat digunakan korban saat persetubuhan itu terjadi. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu helai baju lengan pendek warna hitam dan celana jeans corak putih. Selain itu, satu helai celana dalam warna merah muda serta satu helai bra warna ungu.
“Tersangka RA dijerat pidana melanggar Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.