Aldy menambahkan, bantuan hukum yang tersedia mencakup perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Namun, penerima manfaat harus memenuhi persyaratan administratif, seperti menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen pendukung lainnya.
“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015, terdapat sepuluh lembaga bantuan hukum yang telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tahun ini. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui lembaga-lembaga tersebut,” jelas Aldy.
Ia juga menekankan bahwa penyediaan bantuan hukum gratis ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum secara adil dan setara.
Monica berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih proaktif dalam mencari informasi dan tidak ragu untuk meminta pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan.
“Negara hadir untuk melindungi setiap warganya. Jangan ragu untuk mencari bantuan hukum jika menghadapi masalah,” tegasnya. (*)





















