Kiai Muiz Ali menjelaskan, pandangan tersebut merujuk pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.
Menurut dia, larangan tersebut tidak hanya berlaku dalam situasi tertentu. Penggunaan busana lawan jenis tetap menjadi persoalan ketika dilakukan di ruang publik, termasuk dalam kegiatan hiburan, panggung pertunjukan maupun karnaval di jalan raya.
Karena itu, momentum perayaan kemerdekaan, menurutnya, tidak semestinya menjadi alasan untuk mengesampingkan ketentuan agama.
Kiai Muiz Ali menilai masyarakat tetap dapat memeriahkan Hari Kemerdekaan dengan berbagai kegiatan kreatif tanpa harus menabrak norma agama dan etika sosial.
Ia juga menyoroti dampak sosial dari praktik penggunaan busana lawan jenis yang menurutnya perlu menjadi perhatian di tengah perkembangan zaman.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ungkapnya. (*)














