Sebelumnya, BKPSDM Babel mengonfirmasi bahwa sebagian tenaga honorer memang dirumahkan akibat tidak lulus seleksi CPNS 2024 dan tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, Tahir mendesak Pemprov Babel untuk segera mencari solusi yang lebih humanis dan bijaksana.
“Kami melihat Kabupaten Bangka telah menemukan solusi dengan tetap mempekerjakan tenaga honorer melalui skema yang sesuai aturan. Kami berharap Pemprov Babel dapat meniru kebijakan tersebut,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan kepada tenaga honorer yang dirumahkan, IKAMI Sulsel Babel membuka posko pengaduan untuk memberikan wadah bagi mereka yang tidak terdaftar atau merasa kurang diperhatikan.
“Kami menduga ada tenaga honorer yang tidak tercatat dengan baik. Melalui posko ini, kami membuka kesempatan bagi mereka untuk melaporkan statusnya, agar kami bisa memperjuangkan hak mereka bersama-sama,” tegasnya.
Tahir berharap masalah ini bisa segera diselesaikan dengan bijak, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
“Kami berharap Pemprov Babel dapat menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan adil, agar tenaga honorer bisa kembali bekerja tanpa ada kegaduhan,” tutupnya.
















