SEKILASINDONEWS.COM|TOBOALI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 baru satu perusahaan di Basel yang mengajukan persetujuan teknis (Pertek) lingkungan.
Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris DLH Bangka Selatan, Agung Prasetyo, pada Selasa (12/11) lalu di kantornya.
Agung menjelaskan bahwa perusahaan yang mengajukan Pertek tersebut merupakan pabrik pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Payung.
Saat ini, kata Agung, pihak DLH Bangka Selatan sedang membahas persetujuan terkait pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, standar teknis pembuangan emisi, serta rincian teknis limbah B3.
Menurut Agung, proses perizinan ini harus melalui sejumlah tahapan teknis sebelum izin lingkungan bisa dikeluarkan.
“Perizinan lingkungan ini harus melalui berbagai tahapan teknis sebelum izin akhirnya dikeluarkan,” katanya.
Tahapan tersebut, lanjutnya, meliputi persidangan, peninjauan kembali, perbaikan dokumen Pertek, dan pembahasan izin lingkungan. Setelah tahapan-tahapan ini selesai, perusahaan dapat memperoleh izin lingkungan yang sah dari pemerintah daerah.