pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
NasionalUncategorized

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Naik Jadi 10 Persen

×

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Naik Jadi 10 Persen

Sebarkan artikel ini

SN.COM | JAKARTA – Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta resmi naik dari 5 persen menjadi 10 persen pada tahun ini.

Kebijakan itu terjadi seiring dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024.

“Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen),” seperti dikutip Pasal 24 ayat (1) beleid, Senin (29/1/2024).

Adapun, ayat (2) menyebutkan khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar lima puluh persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.