pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
AdvertorialKab. Bangka Selatan

Pakasem Teritip Tercatat Menjadi Kekayaan Intelektual Kumunal

×

Pakasem Teritip Tercatat Menjadi Kekayaan Intelektual Kumunal

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONEWS, BANGKA SELATAN – Setelah Mie Kuah Ikan, Lempah Kuning dan Permainan Tradisional Kelintang Kaki mendapat hak kekayaan intelektual komunal. Kali ini jenis makanan khas tradisional Bangka Selatan berupa Pekasem Teritip resmi tercatat menjadi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Makanan tradisional Pekasem Teritip ini diakui sebagai pengetahuan tradisional dengan jenis makanan tradisional oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kanwil Bangka Belitung.

Pencatatan ini merupakan ke 15 kalinya yang sudah diterima sertifikatnya dari Kemenkumham Kanwil Bangka Belitung.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan, Elfan Rulyadi, usai menerima sertifikat kekayaan intelektual komunal yang diserahkan langsung oleh PJ Gubernur Babel, Suganda Pandapotan kepada perwakilan Bupati Bangka Selatan melalui Asisten, Haris Setiawan, di Swiss Bell Hotel Pangkalpinang, Rabu (5/7/2023).

“Alhamdulliah, hari ini kami sangat bahagia atas penerimaan sertifikat ini. InsyaAllah kami akan terus melakukan pencatatan KIK, mengingat potensi warisan budaya yang ada di Bangka Selatan sangat banyak,” kata Elfan.

Dalam kesempatan ini, Elfan juga mengajak seluruh pegiat budaya agar dapat berperan dalam mendata warisan budaya yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *