pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
AdvertorialKab. Bangka Selatan

Pakasem Teritip Tercatat Menjadi Kekayaan Intelektual Kumunal

×

Pakasem Teritip Tercatat Menjadi Kekayaan Intelektual Kumunal

Sebarkan artikel ini

“Untuk itu, kami mengajak agar sekiranya para pegiat budaya untuk berperan dalam mendata warisan budaya, agar nantinya dapat didaftarkan ke Kemenkumham,” ujar Elfan.

Sementara itu Kepala Bidang Kebudayaan Bangaka Selatan, Dwiki Dhaswara mengatakan data kekayaan intelektual komunal Kabupaten Bangka Selatan yang telah didaftarkan sebanyak 15 KIK. Terdiri dari 7 ekspresi Budaya Tradisional dan 8 Pengetahuan Tradisional.

“Untuk data KIK, kita sudah mendaftarkan sebanyak 15 KIK, harapan kita dengan diterimanya sertifikat ini kedepan dapat membuka jalan yang lebih banyak lagi untuk pencatatan lainnya yang ada didaerah agar segera didaftarkan sebelum warisan budaya kita didaftarkan oleh daerah lain,” kata dia.

Dijelaskan dia, sertifikat ini merupakan hasil dari upaya kolaboratif dan kerja keras semua pihak yang terlibat, terutama para pegiat budaya khususnya Marwan Dinata sebagai narsum yang memiliki catatan dan pengetahuannya terhadap pekasem teritip hingga dapat di daftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal.

“Kita semua tahu bahwa kekayaan intelektual komunal kita merupakan warisan budaya yang memiliki nilai historis, dan memberikan identitas yang kuat bagi masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *