Pantau Antrean di SPBU, Polres Bangka Selatan Ingatkan Masyarakat Tak Timbun BBM
SEKILASINDONEWS.COM – Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di tengah meningkatnya antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain berpotensi mengganggu distribusi, praktik penimbunan BBM juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Imbauan tersebut disampaikan saat personel gabungan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka Selatan, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan patroli serta pengaturan arus lalu lintas di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (18/7/2026).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB itu dipimpin KBO Satlantas Polres Bangka Selatan bersama Kabid Tibum Satpol PP dan Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Bangka Selatan. Sebanyak 25 personel diterjunkan untuk memastikan proses pengisian BBM berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kapolres Bangka Selatan melalui Kabag Ops AKP Edi Purwanto mengatakan patroli difokuskan di lima SPBU yang selama beberapa hari terakhir kerap mengalami kepadatan kendaraan, yakni SPBU Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Raya Gadung, Jalan Raya Puput, Jalan Parit 9, dan Jalan Perumnas.
“Patroli sinergitas ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di sekitar area SPBU. Kami ingin memastikan masyarakat dapat mengantre BBM dengan aman, tertib, serta tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar Edi.
















