Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diarahkan untuk memperluas perlindungan bagi masyarakat pekerja, khususnya pekerja bukan penerima upah dan kelompok pekerja rentan.
“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan inisiatif Pemerintah Daerah sebagai bentuk komitmen dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja di daerah,” ujarnya.
Dalam agenda penataan perangkat daerah, salah satu substansi yang turut dibahas yakni rencana pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Pembentukan BPBD diharapkan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana, mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat hingga pascabencana.
“Pembentukan BPBD ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam penanggulangan bencana agar semakin kapabel, siaga, dan responsif, mulai dari tahapan prabencana, tanggap darurat hingga pascabencana,” tutur Debby.
Selain tiga agenda tersebut, paripurna juga membahas Raperda tentang Pengembangan Budaya Liter,rahkan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Bangka Selatan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan Erwin Asmadi dan dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh masyarakat, insan pers serta undangan lainnya. (*)
















