“Mematuhi jadwal kampanye pemilu di media massa baik cetak, radio, televisi dan online baru bisa mulai tanggal 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024 , adalah sebuah kemestian yang patut ditaati oleh semua unsur wartawan atau media massa,” papar Sugesti.
Sementara Fakhruddin menjelaskan tentang posisi PWI Babel dalam konteks apa yang sedang ditangani Bawaslu Bangka.
“PWI adalah organisasi profesi dan lebih kepada bagaimana anggota dalam melaksanakan tugas jurnalistik, juga terkait dengan konten yang dihasilkan agar mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, KEJ, PDPRT dan Kode Perilaku PWI dan peraturan lainnya,” kata dia.
Meski demikian, Fakhruddin mengatakan menghormati Bawaslu Bangka dalam melaksanakan peran dan fungsinya. Selain itu, dia juga menyarankan agar Bawaslu Bangka berkonsultasi dengan Dewan Pers.
Replianto menambahkan terkait dugaan pelanggaran adanya iklan kampanye di luar jadwal kampanye di media massa, menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu Bangka.
“Hanya saja perlu ada upaya persuasif atau sesuai dengan mekanisme yang ada. Kami mendukung langkah yang diambil Bawaslu Bangka,” kata Replianto.
Dalam kunjungan ini, Ketua Bawaslu Bangka Sugesti beserta rombongan diterima Sekretaris PWI Babel Fakhruddin Halim yang mewakili Ketua PWI Babel M Fathurrakhman dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Replianto.