Lebih lanjut, Tim Jatanras kemudian melakukan pencarian barang bukti senjata tajam jenis parang yang di pakai pelaku saat melakukan aksinya.
Menurut pengakuannya, sajam dan baju yang di pakai pelaku saat kejadian telah di buang ke bawah Jembatan Emas Kota Pangkalpinang.
“Pada saat mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri sehingga Tim kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,”lanjut Iqbal.
Atas kejadian tersebut, Tim langsung membawa pelaku kerumah sakit untuk dilakukan perawatan kemudian melimpahkan pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Pangkalan Baru Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, telah terjadi penganiayaan dengan pemberatan pada Sabtu 27 April 2024 sore di rumah korban wanita berinisial ENS Desa Ai Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian tangan sebelah kiri hingga menyebabkan jari korban putus.
Selain itu, korban juga mengalami luka sabetan senjata tajam pada paha kiri dan pinggang sebelah kiri.