Selain itu, Mirwan menambahkan bahwa sebelum pelaksanaan Pilkades, pihaknya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari pusat terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur teknis pemilihan kepala desa.
“Setelah PP keluar, kami akan segera mengeluarkan Perda baru sebagai acuan pelaksanaan Pilkades ini,” jelasnya.
Anggaran ini, lanjut Mirwan, mencakup seluruh kebutuhan teknis pemilihan, termasuk logistik, pengamanan, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Meskipun nominalnya berbeda di setiap desa, pemerintah menjamin bahwa alokasi dana tersebut sudah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
Pelaksanaan Pilkades sendiri ditargetkan berlangsung paling lambat pada pertengahan 2025. Untuk sementara, desa-desa yang masa jabatan kepala desanya habis akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. Mirwan memastikan bahwa kewenangan Pj setara dengan kepala desa definitif, sehingga roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal.
Dinas PMD Bangka Selatan berharap alokasi anggaran ini dapat mendukung kelancaran Pilkades serentak.
“Kami mengupayakan agar semua kebutuhan teknis dan logistik di lapangan terpenuhi sesuai standar, sehingga pemilihan dapat berjalan demokratis dan lancar,” tambah Mirwan.
Dengan alokasi anggaran yang telah dipersiapkan, pemerintah optimistis pelaksanaan Pilkades serentak 2025 dapat menjadi momentum penting dalam demokrasi di tingkat desa, serta mampu melahirkan pemimpin-pemimpin yang membawa kemajuan bagi wilayah masing-masing. (RS)