Sekilasindonews.com Jakarta – Pemerintah memberikan sejumlah stimulus untuk menurunkan harga tiket pesawat selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan turun sekitar 11–12 persen.
Stimulus pertama berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Stimulus kedua berupa diskon atau pengurangan tarif layanan kebandarudaraan sebesar 50 persen di Unit Penyelenggara Bandar Udara yang berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat yang akan bepergian menggunakan transportasi udara selama libur Nataru.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung kelancaran mobilitas nasional, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi pada akhir tahun.
“Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen,” ujar Lukman dikutip dari keterangan resmi, Rabu (28/10).
















