“Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi,” imbuhnya.
Lukman mengatakan bahwa stimulus tersebut berlaku untuk penerbangan yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu, periode pembelian tiket yang mendapatkan stimulus berlangsung pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.
Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dan melakukan pengawasan untuk memastikan stimulus berjalan sesuai ketentuan serta manfaatnya dapat dirasakan masyarakat selama periode Nataru.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” jelas Lukman.
Herman Yakub.
















