Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Pemerintah Berlakukan Masa Transisi Ekspor Batu Bara hingga Sawit Mulai 1 Juni 2026, Ini Tahapannya

×

Pemerintah Berlakukan Masa Transisi Ekspor Batu Bara hingga Sawit Mulai 1 Juni 2026, Ini Tahapannya

Sebarkan artikel ini

Selain itu, kewajiban perizinan dan pembayaran ekspor seperti bea keluar, PNBP SDA, dan pungutan ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan.

Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama implementasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan tahapan berikutnya, termasuk kesiapan penerapan skema QQ (Qualitate Qua) PT DSI selaku BUMN ekspor.

Dengan skema ini, eksportir tetap dapat melakukan ekspor SDA secara langsung, namun dokumen administrasinya tercatat atas nama “Perusahaan QQ BUMN Ekspor”.

Tahap II
Tahap kedua atau masa implementasi penuh ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Seluruh proses ekspor hanya dapat dilakukan oleh PT DSI.

Dalam skema penuh tersebut, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir dan bertanggung jawab atas seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi, kontrak, customs clearance, pengangkutan, hingga pembayaran.

Seluruh dokumen ekspor, pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA 4.0, pelaporan DHE SDA melalui sistem SIMODIS, hingga pemenuhan kewajiban perizinan akan dilakukan oleh PT DSI.

Herman Yakub.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel