Selanjutnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya ekspor ilegal serbuk emas seberat total 13,63 kilogram senilai Rp34,09 miliar. Penindakan dilakukan pada 20, 22, dan 23 Oktober 2026 terhadap sembilan penumpang tujuan Bangkok, Kuala Lumpur, dan Hong Kong. Para pelaku menyembunyikan emas dalam kapsul di tubuh mereka.
Pada Kamis (22/10), Bea Cukai Juanda bersama TNI AL, petugas Imigrasi, Polresta Sidoarjo, dan petugas Angkasa Pura menggagalkan upaya ekspor ilegal 1,15 kilogram serbuk emas senilai Rp2,93 miliar di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Petugas menangkap seorang warga negara India, penumpang tujuan Malaysia, yang menyembunyikan tiga bungkus serbuk emas di dalam tubuhnya. Hasil pengujian menunjukkan emas tersebut memiliki kadar 99,5 persen.
Atas penindakan di lima bandara internasional tersebut, Bea Cukai menangkap pelaku dan menyita barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Penyidikan dilakukan berkoordinasi dengan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.
“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus,” kata Priyono.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk memastikan emas yang dibawa ke luar negeri dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Herman Yakub.















