Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Pemerintah Tegaskan Aturan Pajak Baru Tetap Lindungi dan Beri Kepastian Insentif UMKM

×

Pemerintah Tegaskan Aturan Pajak Baru Tetap Lindungi dan Beri Kepastian Insentif UMKM

Sebarkan artikel ini

Selain itu, fasilitas pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun juga tetap berlaku sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.

Pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan sebelumnya. Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan sejumlah aspek yang perlu disempurnakan, terutama terkait tata kelola perpajakan agar insentif yang diberikan tepat sasaran.

Salah satu perhatian pemerintah adalah mencegah praktik fraksinasi atau pemisahan usaha yang berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh fasilitas perpajakan secara tidak semestinya.

“Tentu praktik tersebut tidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi pemerintah bagi UMKM, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan kembali untuk membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat,” terangnya.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 ini, pemerintah melakukan penyempurnaan tata kelola perpajakan tanpa mengurangi berbagai fasilitas yang selama ini diterima pelaku UMKM.

“Kami tegaskan kembali, tarif PPh final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan untuk UMKM yang memenuhi syarat. Pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta ini tetap berlaku,” kata Reghi.

Herman Yakub.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel