Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaNasional

Pemerintah Tegaskan Kebebasan Berpendapat Termasuk Demonstrasi, KUHP Bukan Pembungkaman

×

Pemerintah Tegaskan Kebebasan Berpendapat Termasuk Demonstrasi, KUHP Bukan Pembungkaman

Sebarkan artikel ini

Adapun terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, Menkumham menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik.

“Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” ujar Supratman.

Supratman menambahkan bahwa pasal penghinaan dirumuskan sebagai delik aduan yang sangat terbatas, hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan, dan berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, perlindungan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari perlindungan terhadap negara, namun tidak boleh ditafsirkan sebagai pembatasan kebebasan berekspresi.

Pemerintah juga menegaskan bahwa KUHAP yang baru justru membawa banyak ketentuan progresif untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil dan akuntabel.

“Inti dari pembaruan ini adalah membangun sistem peradilan pidana yang lebih baik, lebih adil, dan tetap menjamin kebebasan warga negara,” tutup Menkumham.

Herman Yakub.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel