Sementara itu, pemisahan BPBD dari Satpol PP dan Damkar didasari oleh kebutuhan akan respons yang lebih cepat dan terkoordinasi dalam penanggulangan bencana.
“Keberadaan BPBD yang mandiri diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan efektivitas penanggulangan bencana,” ujarnya.
Hefi menambahkan, usulan pembentukan dua OPD baru ini telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bangka Selatan. Selanjutnya, proses pembahasan akan dilakukan bersama DPRD untuk memastikan pembentukan OPD ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menargetkan pembentukan OPD ini dapat diselesaikan pada tahun 2025. Namun, implementasinya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” tambah Hefi.
Pemkab Bangka Selatan berharap dengan hadirnya dua OPD baru ini, pelayanan publik akan semakin optimal, potensi daerah akan lebih maksimal, dan penanggulangan bencana dapat dilakukan dengan lebih efektif demi kesejahteraan masyarakat.
“Langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Bangka Selatan,” pungkasnya.
















