Selain menyampaikan Raperda perubahan pajak dan retribusi daerah, Debby juga memaparkan penjelasan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Ia menegaskan, penyusunan kedua rancangan anggaran tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, kebijakan pendapatan, serta skala prioritas pembangunan.
Pemerintah daerah juga memperhitungkan urgensi setiap program dan kegiatan dengan menyesuaikannya terhadap kemampuan keuangan daerah. Setiap kebijakan anggaran harus disusun secara cermat agar program yang dijalankan pemerintah daerah benar-benar memiliki manfaat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Selanjutnya berdasarkan hasil analisis kondisi ekonomi daerah, khususnya kebijakan pendapatan dan kajian terhadap intervensi belanja program kegiatan dengan mempertimbangkan urgensi pada Tahun Anggaran 2026 dan Tahun Anggaran 2027, tentunya berdasarkan perhitungan dan analisa terhadap pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” papar Debby.
Ia berharap seluruh Raperda yang telah disampaikan dapat segera memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan, rancangan tersebut diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang mampu memperkuat fiskal daerah sekaligus mendukung agenda pembangunan Bangka Selatan.
“Semoga setiap pembahasan dan keputusan yang dihasilkan dalam rapat ini dapat menjadi langkah positif dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bangka Selatan,” pungkasnya.
Selain tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Rapat Paripurna DPRD Bangka Selatan juga membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif yang merupakan inisiatif DPRD. (*)














