Menurut Efrianda, pembentukan perda menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, memastikan pihaknya segera menindaklanjuti usulan tersebut dengan membentuk tiga panitia khusus (pansus).
“Jadi nanti ada tiga pansus yang akan kita bentuk agar segera membahas tiga Raperda yang sudah disampaikan tadi, khususnya soal pemilihan kepala desa,” ujarnya.
Batianus menargetkan seluruh pembahasan Raperda dapat diselesaikan paling lambat Agustus 2026.
Khusus Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, DPRD berharap pembahasannya rampung lebih cepat agar pelaksanaan pilkades dapat segera dilakukan setelah masa jabatan kepala desa berakhir.
“Kalau bisa bulan Juli sudah selesai sehingga pemilihan kepala desa bisa segera dilaksanakan sesuai kebutuhan daerah,” kata Batianus.
Redaksi.
















