Lebih lanjut ia mengatakan, tidak ada perubahan aturan terkait proses pengajuannya dari triwulan sebelumnya.
”Tidak ada perubahan, masih tetap sama. Hanya saja rencananya tahun 2025 mendatang ada perubahan sistem bagi hasil,” ujarnya.
Sementara itu, terkait angka 10,5 miliar yang didapatkan basel dari DBH tersebut itu ada hitung hitungannya dari Pemprov.
”Misalnya hasil pajak dari Samsat di tiap tiap kabupaten akan dikumpulkan di Pemprov kemudian barulah pemprov menentukan hasilnya.Adapun besaran tersebut ditentukan oleh jumlah kendaraan dan angka kepatuhan bayar pajak kendaraannya,” tuturnya.
Terakhir ia berharap, para pemilik kendaraan untuk lebih patuh membayar pajak kendaraan agar nantinya pendapatan kita dari sektor DBH pajak kendaraan juga meningkat.