SEKILASINDONEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan irigasi sawah di Desa Pergam dan Desa Serdang.
Persoalan ini mencuat setelah adanya aduan masyarakat terkait gangguan aliran sungai resapan yang menjadi sumber utama pengairan 2.100 hektare sawah.
Plt Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika, menyampaikan bahwa langkah pemerintah daerah tetap berpegang pada regulasi yang berlaku.
Menurutnya, Pemkab Basel telah membentuk tim khusus untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi lahan di sekitar kawasan irigasi.
“Kami sudah bentuk tim untuk inventarisasi dan identifikasi lahan, turun ke lapangan, serta menghentikan aktivitas yang tidak memiliki izin. Kami juga menentukan wilayah yang harus dilindungi agar tidak terganggu,” jelas Risvandika, usai audiensi di Kantor DPRD Babel pada Selasa (7/10/2025).
Ia mengakui, kewenangan Pemkab Basel memang terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja terbaru. Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan hanya bisa bertindak setelah ada aktivitas yang jelas perizinannya.