“Peran kami memang dibatasi oleh aturan. Kami hanya bisa masuk setelah ada aktivitas yang berjalan sesuai regulasi. Namun yang pasti, kami tetap berkomitmen melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Basel akan terus berkoordinasi dengan DPRD Babel maupun Pemerintah Provinsi untuk memastikan aliran irigasi sawah tetap terjaga. Langkah mediasi dan penanganan di lapangan diharapkan segera menghadirkan solusi yang adil bagi para petani.
“Kami membantu menyelesaikan persoalan ini dengan tujuan menghentikan aktivitas yang melanggar aturan. Mohon beri kami waktu untuk menuntaskannya,” tukasnya.
Sebelumnya, dalam rapat audiensi di DPRD Babel, Ketua DPRD Didit Srigusjaya menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang mengganggu aliran sungai resapan harus dihentikan.
Ia menekankan pentingnya melindungi irigasi sawah karena menjadi bagian dari program swasembada pangan nasional khususnya di wilayah Bangka Selatan.
“Aktivitas apa pun di sekitar aliran sungai harus dihentikan. Tidak boleh menanam kangkung, tidak menanam sahang, apalagi yang berpotensi mengganggu air untuk sawah. Kalau tetap dilakukan, itu melanggar hukum,” ujar Didit (*)



















