Selain itu, kata Gatot, aplikasi “SP4N-LAPOR!” ini merupakan sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggaraan pelayanan publik.
Sistem ini juga dibentuk untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
“Melalui sistem ini akan terwujud Prinsip No Wrong Door Policy, dimana seluruh pengaduan dalam bentuk dan jenis apapun tersalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik dengan mudah, terpadu dan tuntas,” kata Gatot.
Gatot berharap melalui kegiatan ini, para Pejabat Pengelola Pengaduan atau Pejabat Penghubung di setiap OPD atau Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dapat lebih familiar dalam mengelola dan merespon dengan cepat pengaduan masyarakat yang diterima.
“Diharapkan kepada para Admin dan Pejabat Penghubung untuk memfasilitasi aduan kepada para Pejabat OPD yang berwenang, sehingga aduan masyarakat segera memperoleh respon dari OPD terkait,” pungkasnya. (**)