PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang dan DPRD Kota Pangkalpinang sepakat menjadikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas pembahasan.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (23/01/2025).
Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang tahun 2025-2045, Raperda tentang Registrasi Surat Tanah, dan Raperda tentang Kepemudaan.
Pj Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas masukan dari seluruh fraksi DPRD.
“Kami sangat mengapresiasi masukan dan saran dari seluruh fraksi terhadap ketiga Raperda ini. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam menyempurnakan Raperda sebelum disahkan,” ujarnya.