Unu menjabarkan tiga strategi utama yang menjadi acuan Pemkot dalam mengelola keuangan daerah, yaitu reformasi belanja yang efisien, pengelolaan pembiayaan yang produktif, dan optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
“Kami akan memastikan belanja daerah berpihak pada sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan penguatan ekonomi lokal,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap kebijakan pembiayaan harus bersifat produktif serta tidak menjadi beban fiskal di masa mendatang.

Proyeksi Defisit dan Pembiayaan
Dalam dokumen KUA-PPAS yang disepakati, Pendapatan Daerah Tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp983,60 miliar. Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan mencapai Rp1,040 triliun, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp56,77 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya dengan jumlah yang sama.
Nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2025. (*)
















