Pada kesempatan tersebut, Wali Kota memaparkan visi pembangunan Kota Pangkalpinang 2025-2029 yang dirumuskan dalam konsep Pangkalpinang SMART (Cerdas), yakni kota yang Seimbang, Mapan, Amanah, Rukun, dan Tangguh.
“Mulai dari pemerataan layanan dasar, penguatan ekonomi lokal, birokrasi yang profesional, penguatan kohesi sosial, hingga pengembangan budaya dan lingkungan berkelanjutan,” katanya.
Lebih lanjut, Wali Kota mengungkapkan tahapan berikutnya setelah penandatanganan Nota Kesepakatan, adalah konsultasi rancangan awal RPJMD kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui Bappeda Provinsi.
“Hal ini bertujuan memastikan keselarasan antara pembangunan Kota Pangkalpinang dengan RPJMD provinsi serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029,” tuturnya.
Setelah proses konsultasi, Pemerintah Kota akan melaksanakan Musrenbang RPJMD dan kembali meminta masukan Gubernur sebelum dokumen disampaikan untuk dibahas dan disepakati bersama DPRD.
Prof Udin mengingatkan, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, persetujuan bersama dengan DPRD harus dilakukan paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan Perda RPJMD, dengan tenggat penyelesaian maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini adalah momentum strategis untuk menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan. Semoga kolaborasi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi kemajuan Kota Pangkalpinang,” pungkasnya. (*)
















