Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjutnya, akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha daerah sebagai bagian dari penguatan ekosistem ekonomi halal yang terus berkembang di Indonesia.
“Kami ingin produk-produk UMKM Pangkalpinang mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Dengan sertifikasi halal, produk lokal memiliki peluang lebih besar untuk diterima konsumen, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.
Juhaini juga mengajak pelaku UMKM memanfaatkan program pendampingan dan fasilitasi yang tersedia agar proses pengurusan sertifikat halal dapat berlangsung lebih mudah dan cepat.
Kegiatan tersebut diikuti pelaku usaha, perwakilan instansi pemerintah, serta berbagai pemangku kepentingan yang berperan dalam implementasi jaminan produk halal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha menjelang pemberlakuan wajib halal pada Oktober 2026.
















