Selain itu, kata Agusfendi, tata naskah dinas juga mengatur tentang teknik penyusunan, kewenangan penandatanganan, dan penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas. Diketahui, naskah dinas adalah alat komunikasi kedinasan dalam bentuk tertulis yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
“Naskah dinas memiliki fungsi utama sebagai alat komunikasi tulis, pedoman dalam bertugas, alat bukti tertulis, sarana pengingat, cermin profesionalisme serta kualitas lembaga dan asas keamanan,” tukasnya.
Adapun tata naskah dinas yang disosialisasikan meliputi Surat Dinas, Surat Keterangan, Surat Izin, Surat Perintah, Surat Tugas, Surat Perjalanan Dinas, Surat Kuasa, Surat Undangan, Surat Panggilan, dan Nota Dinas. (Red)
















