“Perlu ditindaklanjuti dengan SK Gubernur yang mendukung pelaksanaan Permendagri Nomor 114 Tahun 2019. Hal ini akan memperkuat kepastian hukum administrasi pemerintahan di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Bangka Tengah,” kata Subekti.
Permendagri 114 Tahun 2019 mengatur penegasan batas wilayah administrasi antar kabupaten dan kota. Aturan ini diterbitkan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta memperjelas tata kelola pemerintahan daerah.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah diharapkan memahami secara menyeluruh isi regulasi sekaligus menindaklanjutinya dalam bentuk kebijakan di daerah masing-masing.
Dengan langkah ini, Pemkot Pangkalpinang memastikan kepastian administrasi wilayah tetap terjaga, serta mendorong kelancaran koordinasi antar daerah di Provinsi Bangka Belitung. (*)