Pemkot Pangkalpinang Kaji Revisi Aturan RT/RW
PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang tengah mengkaji revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait aturan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Penyesuaian ini dilakukan agar regulasi yang berlaku lebih sesuai dengan kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Subekti, yang mewakili Pj Wali Kota, mengatakan saat ini aturan menetapkan minimal dua RT dalam satu RW. Namun, di lapangan jumlah kepala keluarga yang dilayani RT sangat bervariasi, mulai dari 31 hingga lebih dari 1.000 KK.
“Penyesuaian aturan ini penting agar pelayanan dan pemberdayaan masyarakat bisa lebih efektif dan tepat sasaran,” kata Subekti saat rapat di Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Rabu (21/5).