Dalam rapat tersebut, Pemkot membahas rencana integrasi pembayaran retribusi sampah ke dalam PKP Smart. Sebelumnya, aplikasi ini telah mengintegrasikan layanan pembayaran retribusi parkir berlangganan dan tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Saparudin menegaskan, perluasan layanan digital harus menjangkau seluruh masyarakat agar pelayanan persampahan berjalan optimal dan kepatuhan pembayaran retribusi meningkat.
“(Layanan) ini harus sampai ke seluruh masyarakat Pangkalpinang. Jangan sampai masyarakat kita tidak terlayani, sehingga mereka membuang sampah secara sembarangan,” katanya.
Melalui pengembangan PKP Smart, Pemkot Pangkalpinang berupaya memperluas akses pembayaran retribusi sekaligus memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel.
















